Saat
berjalan di trotoar, Teman-teman pasti pernah melihat garis kuning bertekstur
balok, atau dot. Namun, tentu banyak sebagian dari Teman-teman yang tak
mengetahui namanya. Biasanya jalur-jalur dengan
ubin bertekstur itu kita temui di jalur lalu-lintas kendaraan, di depan pintu
masuk dan keluar menuju tangga, di depan pintu masuk dan keluar terminal
transportasi umum, di pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan,
serta di fasilitas publik menuju stasiun transportasi umum terdekat.
Perlu teman-teman
ketahui bahwa Garis itu bernama "guiding block". Lantas,
apa fungsi guiding block itu di trotoar?
Hadirnya
jalur tersebut ternyata diperuntukkan untuk membantu penyandang
disabilitas. Penyandang disabilitas terutama tunanetra, teman- teman kita
yang tunanetra sudah diberikan tanda petunjuk untuk jalan, agar mereka tidak
tersesat dan mereka dipandu saat sedang ada di trotoar.
Tanda
jalur khusus terbagi dua. Ada yang bertekstur garis lurus sebagai penanda untuk
bisa terus berjalan, dan ada juga yang berteksur titik-titik (dot). Jika
bertekstur dot, itu menandakan penyandang disabilitas harus berhenti saat
berjalan. Ada juga yang diberi cat warna kuning, atau oranye,
fungsinya untuk membantu seseorang yang memiliki pandangan yang rendah.
Bentuk perlakuan khusus tersebut, berupa kemudahan sarana dan prasarana fisik, atau non fisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan. Pemerintah termasuk pemerintah daerah tertulis wajib memberikan perlakuan khusus di bidang transportasi kepada kelompok disabilitas. Sekarang sudah tahu bukan?
Namun permasalahan yang sering terjadi di indonesia biasanya adalah di kawasan trotoar sering digunakan untuk berjualan oleh para pedagang. bagaimana jika para tunanetra berjalan jika trotoarnya digunakan untuk berjualan???? sungguh kasihan bukan!!!
Semoga para pedagang membaca Tulisan ini dan sadar....amin....
Source:
- viva.co.id
- kompas.com


Komentar
Posting Komentar