Diantara 5 waktu salat, mengapa salat
dzuhur dan ashar yang bacaannya tidak bersuara? Melafalkan bacaan surat
bukanlah persoalan wajib atau sunnah maupun salah atau benar. Bacaan salat
dzuhur atau ashar yang dikeraskan atau tidak, lebih didasarkan pada kebolehan
untuk melaksanakannya atau tidak.
Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘Anhu dalam shahih Muslim telah memberitahukan bagaimana keadaan
Rasulullah ketika shalat.
“Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah shalat bersama kami. Pada shalat zuhur dan
ashar, beliau membaca Al Fatihah dan dua surat di rakaat yang pertama. Sesekali
beliau memperdengarkan ayat yang beliau baca. Adalah beliau memanjangkan bacaan
pada rakaat pertama dari salat zuhur dan memendekkannya pada rakaat yang kedua.
Begitu juga pada saat shalat subuh.”
Dari
penjelasan ini, "Sesekali beliau memperdengarkan ayat yang beliau
baca," bahwa dibolehkan mengeraskan bacaan surat pada salat dzuhur dan
ashar. Sehingga mengerasakan atau diam dalam bacaan surat bukan menjadi syarat
sahnya suatu sholat.
Allah SWT berfirman, memperjelas
alasan mengapa salat dzuhur dan ashar tidak bersuara.
"Dan
janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula
merendahkannya dan carilah jalan tengah diantara keduanya itu." (QS : Al
Isra 110)
Ayat ini
menjelaskan ketika Rasulullah SAW memimpin salat berjamaah bersama para sahabat
dengan mengeraskan bacaan surat, dan kaum musyrikin Mekkah mendengarnya, mereka
pun mencaci maki bacaan tersebut, mencaci maki pula Dzat yang menurunkannya dan
mencaci maki orang yang menyampaikannya.
Allah SWT
memerintahkan untuk tidak "mengeraskan" ketika siang hari, agar tidak
menjadi celaan bagi kaum musyrikin.
Akan tetapi
Allah SWT juga menyampaikan, "Dan janganlah pula merendahkannya."
Sehingga bacaan mesti tetap terdengar oleh para sahabat yang berada di shaf
pertama. Maka karena itu Allah SWT memerintahkan Rasul untuk mencari jalan
pertengahan diantara keduanya.
Terdapat
dalam sebagian riwayat lain, "Maka saat sudah hijrah ke Madinah perintah
tersebut telah gugur. Beliau boleh melakukan yang beliau kehendaki dari
keduanya."
Dari sini
menjadi jelas persoalan, menjaharkan bacaan pada salat Maghrib, Isya' dan Subuh
serta memelankan bacaan pada salat Zuhur dan Ashar adalah pengamalan saat
pertama disyariatkan. Yakni saat kaum muslimin tidak menjaharkan bacaan
Al-Qur'an di siang hari khawatir atas celaan kaum musyrikin.
Adapun membaca secara jahar pada salat Jumat, dua hari raya, shalat
Istisqa' dan selainnya adalah karena salat-salat tersebut disyariatkan di
Madinah sesudah hijrah, di mana saat itu kaum muslimin memiliki kekuatan dan
daulah. Wallahu A'lam.
source :
- arah.com
- mozaik.inilah.com

Komentar
Posting Komentar